Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti antara lain akun Twitter @findtrove_id, ponsel Redmi Note 9 Pro, dua ponsel Iphone 13, CPU komputer, monitor, mouse, dan keyboard.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No.19 tahun 2016 mengenai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo KJP Plus 2023 di Aplikasi JakOne Mobile, Dana Bantuan Mei Sudah Masuk?
Itulah informasi terkait tersangka pelaku penipuan jastip tiket konser Coldplay ditangkap, semoga jadi pembelajaran positif bagi semua.***