Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Cek Cara Memelihara, Izin, Syarat dan Hukumnya Secara Umum

- 25 Juli 2023, 15:50 WIB
Alshad Ahmad dan anak harimau peliharaannya bernama Cenora.
Alshad Ahmad dan anak harimau peliharaannya bernama Cenora. /Instagram @alshadahmad/

PR DEPOK - Anak harimau Alshad Ahmad mati, diketahui bahwa ini bukan yang pertama anak harimau yang dipeliharanya mati. Simak cara memelihara, izin, syarat dan hukum yang berlaku untuk memelihara harimau di Indonesia.

Anak harimau milik Alshad Ahmad yang diberi nama Cenora baru saja mati pada tanggal 24 Juli 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Alshad Ahmad pada akun Instagram pribadinya.

"Selamat istirahat ya sayang, terima kasih atas kehadiran kamu (anak harimau - Cenora) di sini yang selalu bikin kita semua bahagia, happy, terhibur karena lucunya, gemesnya dan tingkah-tingkat kamu," tulis Alshad Ahmad dalam akun instagramnya.

Diketahui, bahwa ini bukanlah kematian pertama yang terjadi pada anak harimau yang telah dipelihara Alshad Ahmad. Diakui oleh Alshad Ahmad, bahwa telah terjadi 7 kematian terhadap anak harimau yang dia pelihara dan semua berasal dari hasil breeding sendiri.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair di Bulan Juli Ini, Simak Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"7 (yang telah mati), semua hasil breeding sendiri dari 1 indukan," tulis Alshad Ahmad membalas komentar dari akun @tuantigabelas.

Kematian anak harimau Alshad Ahmad ini terjadi mendekati hari International Tiger Day atau Hari Harimau Sedunia yang akan diperingati pada 29 Juli 2023.

Peringatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang populasi harimau yang jumlahnya semakin menurun, mengingatkan kita akan cara merawat, izin, syarat dan hukum yang ada di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, meluikai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaaan hidup maupun mati.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x