Baca Juga: 5 Rekomendasi Sate Terenak di Garut, Jawa Barat Daging Empuk saat Dikunyah, Cek Lokasinya
Selain itu, KPK berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap misteri seputar kekayaan Eko Darmanto.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK dan berkonsultasi dengan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi di KPK, yang memungkinkan tim penyelidik kami untuk menarik kesimpulan dari semua aspek penyelidikan kami," terang Ali.
Juru bicara berpengalaman ini, dengan latar belakang dalam hukum, memastikan bahwa proses penyidikan telah selesai sepenuhnya, menandakan transisi ke fase berikutnya: penyelidikan formal.
"Pada waktunya, kami akan membagikan temuan tersebut. Kami memohon kesabaran Anda, namun pastikan bahwa inti dari proses penanganan kasus ini berjalan dengan mantap dan mendekati tahap penyelesaian dalam proses hukum selanjutnya," tegas Ali.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra dan Sagitarius Besok, 21 September 2023: Hati-Hati dengan Pengeluaran
KPK telah mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto masuk dalam kategori outlier, menunjukkan adanya anomali signifikan dalam data, dengan nilai yang ekstrim akibat hutang yang besar sebesar Rp9 miliar.
"Hasil yang paling penting adalah laporan LHKPN-nya mengklasifikasikannya sebagai outlier karena utangnya yang signifikan sebesar Rp9 miliar," catat Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.