Tidak Bisa Gabung Kartu Prakerja Gelombang 61 Karena NIK Masih Terdaftar di Kemendikbud? Begini Solusinya

- 22 September 2023, 17:32 WIB
Begini solusi yang bisa dilakukan jika Anda tidak bisa gabung dalam Kartu Prakerja gelombang 61 karena NIK masih terdaftar di Kemendikbud.
Begini solusi yang bisa dilakukan jika Anda tidak bisa gabung dalam Kartu Prakerja gelombang 61 karena NIK masih terdaftar di Kemendikbud. /Prakerja/

Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah Anda harus mengecek status Anda di sekolah atau perguruan tinggi terkait. Anda bisa meminta pihak sekolah atau pihak perguruan tinggi untuk mengupdate data Anda disana agar NIK Anda tidak lagi terdaftar di Kemendikbud.

Perlu diketahui, selain NIK terdaftar di Kemendikbud, ada beberapa lembaga yang bisa membuat Anda tidak bisa bergabung dengan kartu prakerja gelombang 61.

Baca Juga: Empuk Banget! Ini 6 Tempat Makan Sate di Tegal, Rasanya Lezat Bikin Nagih

Adapun beberapa lembaga tersebut adalah BPUM, BSU, Bansos PKH dan BPNT, atau bisa saja NIK nya tidak valid. Calon peserta yang mengalami kendala tersebut bisa segera mengecek statusnya di situs resmi masing-masing lembaga.

Sedangkan untuk NIK yang tidak valid, calon peserta bisa mendatangi kantor Dukcapil terdekat di daerah Anda masing-masing.

Demikian informasi mengenai tidak bisa gabung gelombang 61 karena NIK masih terdaftar di Kemendikbud? Begini solusinya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x