PR DEPOK - Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus tewasnya Dini Sera Afrianti di Surabaya, yang diduga dianiaya pacarnya yang merupakan anak anggota DPR RI.
Melalui Instagram pribadi Hotman Paris, dirinya mengulas soal pasal yang perlu dipertimbangkan pihak kepolisian untuk menjerat pelaku atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
Hotman Paris terlihat mengutarakan pasal 338 KUHP. Menurutnya, Kapolres Polrestabes Surabaya perlu mempertimbangkan pasal tersebut.
"Halo Kapolres Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUH Pidana terhadap pelaku. Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," kata Hotman Paris, dilansir dari Instagramnya @hotmanparisofficial.
Melalui video yang diunggah Hotman Paris, pengacara tersebut terlihat menjelaskan alasan Pasal 338 KUHP perlu dipertimbangkan untuk menjerat pelaku.
"Kenapa pasal 338 KUH Pindana perlu dipertimbangkan? Lihat jeda waktu, pada waktu penganiayaan dilakukan, dari mulai tangan kosong, kemudian dengan memukul pakai botol, kemudian dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?" Jelasnya
Baca Juga: Link Live Streaming Persija Jakarta Vs Barito Putera: Laga Kandang Tanpa Thomas Doll
Hotman Paris mengungkapkan, penganiayaan tersebut perlu dilihat jeda waktunya. Terlebih pengacara itu, turut menjelaskan adanya tindakan pelaku kepada korban diduga memukul pakai botol, dilindas mobil, hingga menyebabkan korban tewas.