Pernah Terciduk pada 2016 Silam, Reza Artamevia Gunakan Jenis Narkoba yang Serupa

- 5 September 2020, 22:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, di Mako Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media, di Mako Polda Metro Jaya. /Antara / Fianda Rassat

Lebih lanjut Yusri menjelaskan pengamanan RA karena kepemilikan sejumlah barang haram itu yakni narkoba jenis sabu.

"Ya benar narkobanya jenis sabu," tutur Yusri.

Di sisi lain, Yusri akan menjelaskan kronologi dan barang bukti yang diamankan dan rekan RA saat pengamanan berlangsung dibeberkan menunggu saat perilisan resmi oleh pihak Polda Metro Jaya nanti.

Baca Juga: Usung Gaya GR Factory, Toyota All New Yaris GR Mulai Dipasarkan di Jepang

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pikiranrakyat-depok.com dari berbagai sumber, penyanyi berinisial RA tersebut merupakan Reza Artamevia.

Diketahui lebih lanjut, Reza Artamevia bukan sekali ini terkait kasus dugaan penggunaan narkoba.

Sebelumnya, Reza Artamevia pernah diciduk polisi atas kasus dugaan penggunaan barang haram itu pada tahun 2016 silam.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Kontroversi Puan Maharani Soal Sumbar, Mulyadi-AliMukhni Kembalikan SK PDIP

Pada saat itu, Reza Artamevia telah menjalankan hasil tes laboratorium dan hasilnya dinyatakan polisi bahwa dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Jenis sabu adalah jenis narkoba yang sama yang diamankan polisi pada pengamanannya hari kemarin di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x