PR DEPOK - Seorang wanita berinisial A (20) dilaporkan menguntit V BTS. Pelaku nekat memasuki lift kediaman penyanyi tersebut hingga hendak memberikan akta nikah.
Tindakan wanita tersebut melanggar Undang-Undang Hukum Penguntitan, kata Polisi Gangnam. Buntut menguntit V BTS, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis, 26 Oktober 2023, pukul 18.30 waktu setempat.
Pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari satpam di kediaman V BTS. Lebih lanjut, pihak terkait melakukan pemeriksaan kepada sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV.
Baca Juga: Penembakan Massal di Maine AS Telan Korban Tewas, Masyarakat Resah Pelakunya Buron
Berdasarkan hasil penyelidikan, wanita tersebut melancarkan aksinya dengan menunggu V BTS di depan kediamannya.
Kemudian wanita tersebut memantau V BTS masuk ke dalam mobil maupun memarkirkan kendaraanya di tempat parkir.
Selain itu, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa wanita tersebut tidak hanya melakukan tindakan menguntit sekali. Diduga, A beberapa kali melakukan hal serupa kepada V BTS.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Sate Babi di Bali: Gurih, Bumbu Meresap, Harga Terjangkau
Rekamanan CCTV di lokasi kejadian menunjukkan bahwa wanita tersebut beberapa kali bertandang ke kediaman V BTS.