Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong

- 10 September 2020, 18:58 WIB
Ilustrasi investasi.*
Ilustrasi investasi.* /Dok. Pikiran Rakyat./

PR DEPOK - Kasus investasi bodong dengan modus arisan mencapai miliaran rupiah kembali menyeret pesohor negeri.

Kasus investasi bodong beberapa kali sempat menjadi kasus yang banyak dikeluhkan masyarakat. Para anggota arisan atau grup investasi menyimpan uang mereka sebagai modal untuk mendapatkan untung.

Biasanya uang yang diinvestasikan anggota arisan tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Alih-alih ingin mendapat untung, sayangnya para korban tidak mendapat apa yang seharusnya diterima dari investasi atau arisan dengan nilai fantastis tersebut.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Timnas Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19, DPR: Perlu Diapresiasi, Meski Telat

Nama pesohor negeri kali ini yang terjerat kasus tersebut adalah Ayla Zumela seorang penyanyi jebolan salah satu ajang pencarian bakat Indonesian Idol yang ditayangkan di salah satu stasiun TV swasta beberapa waktu lalu.

Ajang pencarian bakat tersebut telah banyak melahirkan beberapa idola penyanyi Indonesia, salah satunya Ayla Zumela.

Sayangnya kali ini Ayla Zumela tertimpa kabar yang kurang baik. Ayla dikabarkan diamankan polisi di Medan Sumatera Utara.

Dalam keterangannya pada Kamis, 10 September 2020 Kapolsek Percut Sei Tuan, Polda Sumatera Utara, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengkonfirmasi terkait penangkapan Ayla sejak beberapa hari lalu.

Baca Juga: Waketum Gerindra Minta Anies Baswedan Segera Dicopot dari Jabatannya Usai Dinilai Langkahi Presiden

“Ya benar. Sejak beberapa hari yang lalu sudah diamankan ya,” ujar AKP Ricky Pripurna Atmaja sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kepolisian Percut Sei Tuan melakukan penangkapan tersebut atas dasar adanya laporan seseorang yang menjadi korban.

“LP-nya di Percut 1, ada lagi LP di Polrestabes Medan, dan sama Polsek lain,” tutur AKP Ricky.

Ayla Zumela terjerat kasus hukum bermodus investasi bodong sejak Senin, 24 Agustus 2020 lalu berdasarkan aduan seorang anggota grup arisannya pada pihak yang berwajib.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Masyarakat Diminta Jangan Kaget Jika Tagihan Listrik Melonjak

Lebih lanjut, berdasarkan laporan pada kepolisian terdapat lima orang lainnya yang mengaku korbannya melapor dengan jumlah kerugian yang berbeda-beda setiap orangnya.

Laporan dengan nomor STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Restabes Medan tersebut dibuat atas nama beberapa pelapor, yakni Tiara Riza dengan kerugian Rp100 juta dan Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp10 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x