Seo Won Jeong Tiktoker Korea ‘Mama’ Ditangkap Polisi Gegara Kasus Ini

- 24 Desember 2023, 09:06 WIB
Tiktoker Korea Selatan, Seo Won Jeong dituding terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
Tiktoker Korea Selatan, Seo Won Jeong dituding terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita. /Pixabay/magwood_photography/

PR DEPOK - Hilang selama 5 bulan, seorang Tiktoker Korea yang sering mengatakan kata ‘Mama!’ dalam setiap video yang dibuatnya, kini sedang ramai diperbincangkan publik khususnya netizen di media sosial Tiktok karena dituding terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Dilansir dari Koreaboo, pemilik akun Tiktok dengan nama @ox_zung itu terlihat sudah tidak lagi memposting video di akun Tiktok miliknya sejak 22 Juli 2023.

Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan dari para pengikutnya yang semakin menguatkan tudingan pelecehan seksual terhadapnya.

Seo Won Jeong yang sering dikenal dengan ‘Mama Guy’ itu muncul di berita Korea selatan sebagai seorang Influencer yang sedang diperiksa polisi karena dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Bakso Enak yang Wajib Dicoba di Kebumen

Berdasarkan laporan dari SBS, “Influencer A dan teman pria yang lain ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita”.

Berita tersebut juga menjelaskan mengenai kronologi kejadianya bahwa awalnya Influencer A bersama dengan teman prianya minum-minum bersama wanita B dan kemudian memperkosanya. Selanjutnya Wanita B mendengar suara rekaman saat bangun tidur bahwa ia telah dilecehkan secara seksual oleh kedua pria tersebut.

Polisi mengatakan bahwa Tiktoer yang dijuluki ‘Mama Guy’ tersebut menolak untuk membukakan pintu saat dimintai keterangan.

Telah dikonfirmasi bahwa Influencer A menolak untuk membuka pintu ketika polisi datang untuk menyelidiki tempat kejadian, hingga harus melibatkan pemadam kebakaran untuk membuka paksa pintu tersebut.

Baca Juga: BLT El Nino Rp400.000 Pencairannya Dimana? Pastikan Namamu Sebagai Penerimanya Lewat Cara Ini!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah