Nama Jeixy Ikut Terseret dalam Kasus Narkoba dengan Chandrika Chika

- 25 April 2024, 14:40 WIB
Aura Jeixy/
Aura Jeixy/ /Instagram/@aura.jeixyy/

PR DEPOK - Nama selebgram Chandrika Chika dan mantan atlet e-sport Jeixy tengah jadi perbincangan publik.

Mantan Thariq Halilintar itu diringkus bersama HJ di sebuah hotel di Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

Dalam penggerebekan Chika dan 5 temannya yang diduga salah satunya yaitu HJ (Herli Juliansah alias Jeixy) itu, polisi menemukan sebuah pouch.

Baca Juga: Monica Muller Diduga Ikut Tersandung Kasus Narkoba, Benarkah?

Pouch itu berisi liquid ganja dan rokok elektrik yang digunakan Chandrika Chika dan temannya.

Dikarenakan nama Herli Juliansah ikut menyala dalam kasus kali ini, banyak warganet yang bertanya mengenai berapa umur Jeixy?

Pria bernama asli Herli Juliansah ini diketahui lahir pada 31 Juli 1997 yang berarti tahun ini akan genap berumur 27 tahun.

Tampaknya nama Jeixy merupakan gabungan dari tim eSport terakhirnya dan nickname-nya saat bermain game.

Baca Juga: Link Nonton Barito Putera vs Bhayangkara FC, Laskar Antasari Ingin Tekuk The Guardians

Pria yang kerap disapa Aura Jeixy ini juga seorang Pro player PUBG Mobile.

Tersangka kasus narkoba akan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana kurang lebih 4 tahun.

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalahguna:

Baca Juga: 5 Warung Makan Legendaris di Mojokerto Buka Setiap Hari Ramai Pembeli, Cek Alamatnya

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

Baca Juga: 7 Bakso Paling Enak di Karawang yang Wajib Dikunjungi, Ini Lokasinya

(3) Dalam hal Penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah