Jalani Sidang Lanjutan, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian ‘IDI Kacung WHO’

- 3 November 2020, 17:29 WIB
Drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx dikawal petugas di sela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 18 Agustus 2020.
Drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx dikawal petugas di sela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 18 Agustus 2020. /Antara/Fikri Yusuf/pras./

PR DEPOK - Drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian "IDI kacung WHO", Selasa 3 November 2020.

Dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan"

Baca Juga: Buka Suara Soal Sikap Emmanuel Macron, Al-Qaeda Ancam Bunuh Siapapun yang Hina Nabi Muhammad

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Selasa 3 November 2020

JPU menilai bahwa terdakwa Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Kemudian, majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Baca Juga: Insiden di Wina Disebut Serangan 'Teroris Islam', Polisi Identifikasi Pelaku sebagai Simpatisan ISIS

Sebelumnya, drummer "SID" Jerinx dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena postingan di medsosnya yang menyebut bahwa IDI adalah kacung WHO (World Health Organization).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," kata Jerinx melalui unggahannya di Instagram beberapa waktu lalu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x