Pemprov DKI Larang Artis Terkenal Live Music di Kafe, Anji: Bukan Artis Terkenal Tak Ada Kerumunan?

- 15 November 2020, 11:19 WIB
Musisi, Anji.
Musisi, Anji. /Instagram @duniamanji/

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta pada Agustus lalu merilis surat edaran (SE) yang mengizinkan restoran dan kafe untuk mengadakan live music bersyarat di masa PSBB transisi.

Dalam SE bernomor 342/SE/2020 itu dijelaskan bahwa jenis band yang boleh melakukan live music di restoran dan kafe berjumlah personel maksimal empat orang.

Selain itu, dalam SE tersebut juga melarang pengelola untuk mengundang artis terkenal agar tidak menimbulkan kerumunan orang banyak.

Baca Juga: Terkubur Lebih dari 2.500 Tahun, Mesir Temukan 100 Peti Mati Kuno dan Mumi di Pemakaman Firaun

Menanggapi hal tersebut, penyanyi dan pegiat media sosial Anji mempertanyakan alasan kebijakan tersebut yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

(Bahas Berita) ARTIS TERKENAL = KERUMUNAN? Berarti kalau bukan Artis terkenal, tidak akan menimbulkan kerumunan?,” tulis Anji seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan terbarunya di Instagram, mantan vokalis Drive itu juga meminta kepada pembuat keputusan untuk melihat keadaan kafe di beberapa kota besar yang menurutnya tidak sesuai dengan alasan aturan itu dibuat.

Baca Juga: Singgung Hubungan ASEAN-Selandia Baru, Jokowi Ingin Perkuat Kemitraan di Bidang Perikanan dan Iklim

Cobalah malam-malam datang ke Cafe-cafe terkenal di Jakarta, Bandung, Bekasi dan kota-kota lain. RUAME! Berkerumun. Sudah normal seperti awal. Kalau ada yang tidak percaya, coba buktikan sendiri. KERUMUNAN, ada di mana-mana. Saya sering sekali melihat kerumunan. DI MANA-MANA,” ujar Anji.

Dari beberapa pernyataan tersebut, ia membantah alasan Pemprov DKI Jakarta untuk melarang menggelar live music dengan artis terkenal guna menghindari kerumunan.

Anji mengungkapkan bahwa berdasarkan keadaan di lapangan nyatanya kafe yang menggelar live music tanpa artis terkenal pun masih mengundang banyak orang untuk berkerumun.

Baca Juga: Mengaku Nabi dan Mendapat Mukzizat, Seorang Pastor Melarikan Diri Atas Dugaan Penipuan

Jadi, berdasarkan keadaan di lapangan, Kafe tanpa Artis terkenal pun banyak terjadi kerumunan,” ujarnya.

Musisi tersebut  juga mempertanyakan definisi artis terkenal yang dimaksud Pemprov DKI Jakarta sehingga dilarang ada dalam live music di kafe atau restoran.

Artis terkenal itu definisinya apa ya kira-kira?,” tulis Anji.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 342/SE/2020 pada 25 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siap Lelang Sembilan Ruas Jalan Tol Senilai Rp142 Triliun

SE tersebut mengatur perihal Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe, yang berisi mengenai jenis musik pertunjukan langsung atau live music.

"Ya, surat sedaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe," kata Gumilar Ekalaya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dilansir dari Antara.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca Juga: Tanggapi Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, dr. Tirta: Standar Ganda Kalian Wahai Pejabat

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni sebagai berikut.

1. Jenis grup musik pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi.

2. Diwajibkan bagi musisi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.

3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat pertunjukan musik berlangsung.

Baca Juga: Pekan Depan, Polda Metro Jaya Panggil Gisel Soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya

4. Bagi para pengusaha restoran/rumah makan/kafe dilarang mengadakan acara/pertunjukan musik langsung dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.

5. Kegiatan pertunjukan musik langsung di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume sistem suara (sound system) dalam batas wajar.

6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Sayangkan Sejumlah Kegiatan Rizieq Shihab

Surat ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya di Jakarta, tertanggal 25 Agustus 2020 yang ditujukan pada pelaku usaha/penanggung jawab restoran, rumah makan atau kafe di Jakarta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x