Ini Syarat Vaksin Booster Covid-19 untuk Ibu Hamil

9 April 2022, 03:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat ibu hamil boleh mendapatkan vaksin Covid-19 booster, salah satunya suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius. /Pixabay/fezailc

PR DEPOK - Pemerintah terus menggencarkan program vaksin booster untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat agar terhindar dari Covid-19.

Saat ini, ibu hamil juga sudah bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19, tentu dengan syarat dan melalui proses skrining kesehatan.

Adapun vaksin Covid-19 booster yang boleh diterima dan aman untuk ibu hamil pun jenisnya ada beragam.

Baca Juga: Kisah Ilmuwan Ukraina di Antartika, Geluti Pekerjaan Tanpa Tidur Mengingat Perang di Tanah Air

Namun, sebelum melakukannya, ketahui dahulu hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dan menjadi syarat sebelum mendapatkan vaksin Covid-19 booster.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @adamprabata, simak informasi vaksin booster Covid-19 untuk ibu hamil dan persyaratannya.

Jenis vaksin Covid-19 yang boleh diberikan untuk ibu hamil ada 3 yakni, vaksin Pfizer, Moderna dan Sinovac.

Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta Cair Hari Ini, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk diketahui, ibu hamil dapat divaksinasi mulai dari trimester kedua kehamilan. Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi Covid-19 ditunda.

Sebelum dilakukan vaksinasi, Anda perlu mengetahui syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksin booster Covid-19:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, jika lebih maka vaksinasi ditunda sampai suhu tubuh normal

Baca Juga: BSU 2022 Cuma Cair ke Pekerja yang Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Cek Statusnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg, jika lebih maka akan diulang 5-10 menit kemudian, kalau masih tinggi maka vaksinasi akan ditunda

3. Jika ibu hamil pernah terkena Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, vaksinasi ditunda sampai 1 bulan setelah sembuh.

4. Dan jika mengalami sakit berat saat terpapar Covid-19, maka vaksinasi ditunda sampai 3 bulan setelah ibu hamil sembuh.

Baca Juga: Son Na Eun Resmi Hengkang dari Apink

Untuk ibu hamil yang mengalami keluhan dan tanda Preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur dan tekanan darah lebih dari 140/90, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke rumah sakit.

Sedangkan bagi ibu hamil yang mengidap penyakit autoimun seperti lupus, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Hal tersebut juga berlaku untuk ibu hamil yang memiliki penyakit penyerta, seperti penyakit jantung, asma, penyakit paru, diabetes mellitus dan lainnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Telah Dibuka, Hanya 5 Golongan Ini yang Bakal Lolos Seleksi

Vaksinasi booster Covid-19 juga akan ditunda dan butuh dirujuk ke rumah sakit apabila ibu hamil sedang mendapatkan pengobatan tertentu seperti:

- Penerima produk darah/transfusi
- Defisiensi imun
- Gangguan pembekuan darah
- Kemoterapi
- Kortikosteroid

Persyaratan serta kondisi kesehatan untuk ibu hamil di atas perlu diperhatikan lebih detail agar pemberian vaksin booster Covid-19 berjalan lancar dan aman.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @adamprabata

Tags

Terkini

Terpopuler