PR DEPOK - Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah melaksanakan pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
Pemberian vaksin Covid-19 booster ini telah dilaksanakan sejak 12 Januari 2022 lalu.
Untuk mendapatkan vaksin Covid-19 booster, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Baca Juga: Mengenal Nocebo, Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Dipicu Pikiran Negatif Diri Sendiri
Diantaranya, berusia 18 tahun ke atas, tinggal di kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis keduanya sebesar 60 persen, serta telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua minimal enam bulan lalu.
Selain persyaratan tersebut, terdapat beberapa hal lain yang perlu dipersiapkan sebelum menerima vaksin booster.
Berikut ini Pikiranrakyat-Depok.com rangkum, hal-hal yang perlu disiapkan sebelum menerima vaksin booster, sebagaimana dilansir dari laman Times of India.
Baca Juga: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Menikah Hari Ini Secara Tertutup