Ini 4 Langkah Cegah Covid-19 BA 4 BA 5 di Area Publik

15 Juni 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan empat langkah untuk mencegah Covid-19 varian baru Omicron BA 4 BA 5 di area publik. /Pixabay/ Alexandra Koch.

PR DEPOK - Covid-19 varian baru Omicron BA 4 BA 5 mulai merambah ke Bali dan DKI Jakarta.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenkes, meskipun angka yang terkena  Covid-19 varian baru Omicron BA 4 BA 5 ini rendah, alangkah baiknya jika kita yang belum terkena untuk segera mencegah.

Seperti virus Corona lainnya, Covid-19 varian baru Omicron BA 4 BA 5 bisa menular melalui batuk dan bersin, kontak pribadi seperti menyentuh, serta berjabat tangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Kamis, 16 Juni 2022: Penyakit Ringan Mungkin Mengganggu

Penularan juga bisa terjadi saat menyentuh benda atau permukaan yang terdapat virus, kemudian langsung menyentuh mulut atau mata sebelum mencuci tangan.

Bagi masyarakat yang kesehariannya sering berada di luar rumah, berikut pencegahan Covid-19 varian baru Omicron BA 4 BA 5 di area publik.

1. Area Transportasi Publik

Bila kondisi tidak sehat, jangan mengemudikan kendaraan dan segera periksa ke puskesmas terdekat.

Baca Juga: BPNT Bulan Juni 2022 Kapan Cair? Segera Cek Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Bagi penumpang yang demam, gunakan ukur suhu 2 kali sehari, sebelum dan sesudah naik kendaraan. Pakai masker, baik pengemudi dan penumpang.

2. Instansi Pendidik

Sediakan sarana cuci tangan menggunakan air, sabun, atau hand sanitizer di sekolah, imbau warga sekolah yang sakit untuk mengisolasi diri di rumah, dan rajin membersihkan sekolah.

3. Kegiatan Keagamaan

Jaga kebersihan dan lingkungan tempat ibadah, sedia tempat cuci tangan dengan air mengalir, serta imbau warga untuk mengikuti panduan resmi pemerintah dan terapkan social distancing.

Baca Juga: Hanya Cair ke Pemilik Nama yang Ada di Link Ini, Cek BPNT dan PKH Juni 2022 untuk Terima hingga Rp3 Juta

4. Mall/Pusat Perbelanjaan

Lakukan pemeriksaan skrining, jaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain, tunda belanja bila sedang kurang sehat, bagi pemilik usaha sediakan tempat cuci tangan, serta menjaga kebersihan area lingkungan setempat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler