Ternyata Ini Hukumnya Gosok Gigi dan Berkumur saat Puasa di Bulan Ramadhan

15 Maret 2024, 20:20 WIB
Apakah menyikat gigi dan berkumur-kumur saat berpuasa di bulan ramadhan bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya.* /Pexels.com/@PavelDanilyuk

PR DEPOK - Puasa di bulan ramadhan merupakan salah satu ibadah yang dikerjakan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia selama satu bulan setiap satu tahun sekali.

Dalam semua pelaksanaan ibadah ada beberapa ketentuan yang menjadikan ibadah tersebut dikatakan sah dan tidak sah. Salah satunya ibadah puasa yang juga memiliki syarat sah dan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Puasa sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan haus dan lapar mulai dari sebelum terbit matahari sampai terbenamnya matahari.

Agar puasa yang dilakukan tidak sia-sia, maka setiap orang yang berpuasa perlu memperhatikan syarat sah puasa dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: 8 Bakso Paling Lezat di Kabupaten Magetan, Bakso dan Kaldunya Super Gurih di Sini Alamat Lengkapnya

Pasti diantara kita bertanya-tanya apakah menyikat gigi dan berkumur-kumur saat berpuasa di bulan ramadhan bisa membatalkan puasa?

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah, ia berkata: ”saya melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang berpuasa”.

Namun ternyata masih ada beberapa perbedaan pendapat dari berbagai kalangan mengenai hukum menggosok gigi saat berpuasa.

Pendapat pertama dibolehkan secara mutlak

Baca Juga: Cocok Buat Santap Sahur, Intip 6 Tempat Makan Rekomendasi yang Buka 24 Jam di Jakarta Timur

Pendapat ini membolehkan sikat gigi saat berpuasa selayaknya bersiwak saat hendak melakukan shalat. Pada zaman nabi, siwak merupakan alat untuk menggosok gigi.

Seperti dalam hadits yang berbunyi: ”Kalaulah tidak memberatkan umatku, manusia, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) setiap hendak shalat” (H.R Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Pendapat kedua menggosok gigi saat berpuasa dikatakan makruh

Pendapat makruh ini dinyatakan sesuai dengan waktunya dan Ada juga yang berpendapat secara mutlak.

Baca Juga: Sampai Kapan BPNT Maret 2024 Cair Rp400.000? Cek Estimasi Bansos dan Nama Penerima Online

Ada yang berpendapat hukumnya makruh jika dilakukan sesudah dzuhur, sebagian juga berpendapat hukumnya makruh sejak waktu ashar tiba.

Dalil yang dipegang oleh pendapat yang menyatakan makruh tersebut berdasarkan hadist nabi Muhammad SAW.

“Sungguh bau mulut seseorang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak kasturi” (H.R Muslim).

Ahli Hukum Islam dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) sumatera Barat, Dr. Firdaus, M.Ag menyimpulkan bahwa menggosok gigi dan berkumur-kumur saat berpuasa di bulan ramadhan tidak masalah dan tidak termasuk hal yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub via Bus Masih Ada, Ini Rutenya

Ia juga menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah berkumur-kumur secara berlebihan hingga airnya tertelan. Tapi jika berkumur-kumur seperti biasa saat berwudhu hendak melaksanakan shalat maka tidak jadi masalah.

Dan tidak juga dinyatakan makruh karena keutamaan dalam hal kebersihan mulut itu lebih bagus, apalagi saat hendak melaksanakan ibadah shalat, membaca All-Quran, berdzikir dan ibadah lainnya karena ibadah pun akan terasa lebih nyaman jika mulut dalam keadaan bersih dan segar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler