1. Melakukan isolasi sesuai penanganan kasus Covid-19.
2. Tidak boleh mendapatkan vaksinasi saat sakit atau selama masa isolasi untuk menghindari penyebaran virus kepada orang lain.
3. Melakukan vaksin kedua setelah sembuh selang waktu tiga bulan. Tidak perlu mengulang dosis pertama.
4. Vaksinasi kedua dilakukan dengan mendatangi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Baca Juga: Hyoyeon Girls Generation Ungkap Ketatnya Peraturan Saat Jadi Trainee di SM Entertainment
5. Penyintas Covid-19 perlu mendapat dosis kedua agar terlindungi dari penularan kembali Covid-19.
Dengan catatan bahwa penyintas Covid-19 yang belum pernah mendapatkan vaksin dosis satu, harus menunggu hingga tiga bulan setelah sembuh.***