Simak 4 Panduan Kriteria Perjalanan Orang di Era New Normal

- 9 Juni 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi New Normal *)
Ilustrasi New Normal *) /

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Hasil Asesmen BNN: Dwi Sasono Resmi Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun demikian, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu terkecuali untuk perjalanan orang di dalam komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Lebih lanjut Gugus Tugas mengatakan, pemerintah pusat bersama pemda, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI-Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan Virus Corona.

Baca Juga: Tersiar Kabar Alquran Palsu Terjemahan Surah Al-Maidah yang Diubah Telah Beredar, Simak Faktanya

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemda berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar surat edaran itu dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x