Pasalnya,makan sahur memiliki eberkahan di dalamnya.
"Makan sahurlah karena di dalam makan sahur terdapat keberkahan," (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).
Sah atau tidaknya puasa tanpa sahur pun pernah dijelaskan oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz.
Baca Juga: Ciri-Ciri Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25, Muncul Insentif Rp1 Juta di Dashboard
Dijelaskan oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz bahwa puasa tanpa sahur tetap sah lantaran sahur bukanlah syarat sahnya puasa.
"Puasanya tetap sah karena sahur bukanlah syarat sahnya puasa. Makan sahur hanyalah mustahab (dianjurkan atau sunnah), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah karena di dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095). [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/321].
Berdasarkan hadist di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan hingga Magrib meski terlewat makan sahur karena lupa atau kesiangan.
Namun, perlu diingat bahwa khusus puasa wajib, seperti puasa Ramadhan dan puasa Qadha, diharuskan ada niat di malam hari sebelum Subuh.
Dari Hafshoh Ummul Mukminin, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, 'barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya,' HR. Abu Daud No. 2454, Tirmidzi No. 730, An Nasai No. 2333, dan Ibnu Majah No. 1700.