PR DEPOK - Umat Islam saat ini tengah menjalani ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 2022 atau 1443 H.
Ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam di seluruh dunia.
Namun, masih banyak yang kerap mempertanyakan sejumlah keraguan terkait dengan ibadah puasa.
Baca Juga: 5 Cara Menjaga Pernikahan agar Jauh dari Perceraian
Salah satunya adalah tentang pelaksanaan sahur di bulan Ramadhan.
Tak jarang umat Islam ragu ketika berpuasa tetapi lupa makan sahur pada waktu dini hari.
Muncul pertanyaan terkait sah atau tidaknya puasa Ramadhan yang dijalani jika tanpa makan sahur.
Berikut ini penjelasan yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber hadist.
Baca Juga: UNESCO Sebut Puluhan Situs Warisan Budaya Ukraina Rusak Akibat Serangan Rusia
Hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa makan sahur dianjurkan atau sunnah sebelum menjalani ibadah puasa.
Pasalnya,makan sahur memiliki eberkahan di dalamnya.
"Makan sahurlah karena di dalam makan sahur terdapat keberkahan," (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).
Sah atau tidaknya puasa tanpa sahur pun pernah dijelaskan oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz.
Baca Juga: Ciri-Ciri Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25, Muncul Insentif Rp1 Juta di Dashboard
Dijelaskan oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz bahwa puasa tanpa sahur tetap sah lantaran sahur bukanlah syarat sahnya puasa.
"Puasanya tetap sah karena sahur bukanlah syarat sahnya puasa. Makan sahur hanyalah mustahab (dianjurkan atau sunnah), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah karena di dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095). [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/321].
Berdasarkan hadist di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan hingga Magrib meski terlewat makan sahur karena lupa atau kesiangan.
Namun, perlu diingat bahwa khusus puasa wajib, seperti puasa Ramadhan dan puasa Qadha, diharuskan ada niat di malam hari sebelum Subuh.
Dari Hafshoh Ummul Mukminin, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, 'barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya,' HR. Abu Daud No. 2454, Tirmidzi No. 730, An Nasai No. 2333, dan Ibnu Majah No. 1700.
Berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja tidak ingin makan sahur, maka ia melewatkan keberkahan dalam makan sahur tersebut.***