PR DEPOK - Pemerintah terus menggencarkan program vaksin booster untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat agar terhindar dari Covid-19.
Saat ini, ibu hamil juga sudah bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19, tentu dengan syarat dan melalui proses skrining kesehatan.
Adapun vaksin Covid-19 booster yang boleh diterima dan aman untuk ibu hamil pun jenisnya ada beragam.
Baca Juga: Kisah Ilmuwan Ukraina di Antartika, Geluti Pekerjaan Tanpa Tidur Mengingat Perang di Tanah Air
Namun, sebelum melakukannya, ketahui dahulu hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dan menjadi syarat sebelum mendapatkan vaksin Covid-19 booster.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @adamprabata, simak informasi vaksin booster Covid-19 untuk ibu hamil dan persyaratannya.
Jenis vaksin Covid-19 yang boleh diberikan untuk ibu hamil ada 3 yakni, vaksin Pfizer, Moderna dan Sinovac.
Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp2,4 Juta Cair Hari Ini, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Untuk diketahui, ibu hamil dapat divaksinasi mulai dari trimester kedua kehamilan. Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi Covid-19 ditunda.