Sebagai informasi, sebelum wafatnya, Rasulullah SAW pernah beritikaf di Masjid selama 20 hari di bulan Ramadhan.
Terkait apakah Utikaf hanya boleh di Masjid saja atau boleh di rumah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara singkat tentang itikaf.
Baca Juga: Sanksi Barat ke Rusia Dianggap Gagal, Vladimir Putin Sebut Gempuran Ekonomi Kini Jadi Bumerang
"Terdapat 4 Mazhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, bahwa itikaf mesti dan wajib di Masjid, yang merupakan syarat dan sahnya Itikaf," kata Ustadz Abdul Somad, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube SM Channel.
"Tapi ada satu Mazhab, yang membolehkan Itikaf di musholla al bait (musholla yang terdapat di rumah) yakni Mazhab Hanafi, oleh sebab itu usahakan buat mushola di rumah," tambahnya.
Tetapi, ada tanggapan lain yang keberatan karena ketersediaan tempat yang mengharuskan membuat mushola di rumah, karena kurangnya biaya.
"Jika tidak memiliki tempat, bisa gunakan satu ruang pojok kau letakan sajadah, buat sajadah makmum di belakang, lalu sholat Subuh berjamaah di sana, habis sholat subuh berzikir sampai matahari terbit," ucap Ustadz Abdul Somad.
"Berzikir mengingat Allah sampai terbit matahari, sholat sunnah dua rakaat, akan dapat pahala seperti Haji dan Umroh," tuturnya lagi.
Namun, melaksanakan itikaf di musholla yang berada di rumah hanya dilakukan jika keadaan darurat saja, alangkah lebih baik jika dilakukan di Masjid.