PR DEPOK - Membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban, bagi seorang muslim pada saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.
Zakat juga merupakan rukun Islam ke-4, yang menjadi salah satu kewajiban bagi seorang muslim, untuk menyempurnakan keimanan dan keislamannya, termasuk membayar zakat fitrah.
Seperti yang diketahui, nominal pembayaran zakat fitrah tentunya akan berbeda-beda sesuai dengan tempat tinggal atau wilayah seseorang yang ingin membayar zakat.
Baca Juga: Simak Syarat Dapatkan Bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM yang Cair April 2022
Tetapi, besaran zakat fitrah yang akan dibayar jika merupakan bahan makanan pokok, biasanya seberat 2,5 kilogram, atau 3,5 liter beras per orang.
Dikutip Pikiranarakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut merupakan 8 golongan orang yang berhak untuk menerima dana bantuan zakat fitrah:
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta sedikit dan tak memiliki penghasilan, golongan ini merupakan seseorang yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Baca Juga: Cara Cek Status BSU 2022, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Dapat BLT Gaji Rp1 Juta