PR DEPOK - Sholat jenazah adalah ibadah yang dilakukan ketika ada umat muslim yang meninggal dunia.
Hukum melaksanakan sholat jenazah yaitu fardu kifayah, yang artinya wajib. Namun akan gugur kewajibannya apabila sudah ada umat muslim lain yang melaksanakannya.
Sedangkan sholat ghaib adalah sholat jenazah yang dilaksanakan ketika jenazah berada di tempat yang jauh, tidak terjangkau untuk disholatkan, atau pun jenazah telah dikuburkan. Dan pelaksanaanya sah menurut Islam.
Baca Juga: Teleskop James Webb akan Merilis Gambar Berwarna Pertama pada 12 Juli Mendatang
Perbedaan keduanya tidak begitu jauh, yaitu terletak pada keberadaan jenazahnya, apakah bisa dilihat secara langsung ataupun tidak ada di hadapan mata (ghaib). Selain itu, juga perbedaan terdapat pada lafaz niat yang harus dibaca.
Syarat sah sholat jenazah sama halnya dengan sholat lain, yaitu menutup aurat, suci dari hadas besar maupun kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya, terakhir yaitu menghadap kiblat.
Perlu dipahami, pelaksanaan sholat jenazah dilakukan dengan hanya berdiri, tidak disertai dengan ruku dan sujud serta tidak dengan azan dan iqomah.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Risalah Tuntunan Sholat Lengkap karangan Dr. Moh. Rifa’i, berikut adalah tata cara sholat ghaib lengkap dengan bacaannya.