Baca Juga: Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak Marak Terjadi, Simak Langkah-langkah Konsumsi Obat yang Benar
Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas demi meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan,
Melalui laman resminya, BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal ini:
1. Masyarakat agar selalu menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
2. Masyarakat agar selalu membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.
3. Masyarakat agar selalu menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
4. Masyarakat agar selalu melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).
5. Masyarakat diminta untuk melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan.
6. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.