Demikian penjelasan tentang perkara hukum puasa yang lupa membaca niat sebelumnya.
3 mazhab diatas menekankan 3 hal yang berbeda, di mana Imam Syafi’i dengan tegas mengatakan puasa tanpa niat adalah tidak sah, dan demikian pula Imam Malik.
Tapi Imam Malik memberikan solusi untuk membacakan niat yang hanya perlu dibaca 1x saja. Sedangkan menurut mazhab Abu Hanifah Radhiyallahu Anhu, orang yang lupa diperkenankan segara membaca niat puasa saat dirinya tersadar dan puasanya Insya Allah sah.***