PR DEPOK - Bulan suci Ramadhan identik dengan menjalankan berbagai amalan dan kewajiban yang dijalani oleh setiap umat Islam. Dimulai dari puasa Ramadhan, mendirikan sholat wajib dan tarawih, memperbanyak membaca Al-Quran, bersedekah, hingga membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik pria maupun wanita Muslim yang dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan, tepatnya saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan pada pertengahan bulan Ramadhan dan paling lambat dibayarkan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Adapun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Rabu, 19 April 2023: Sukses Datang dengan Mudah
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Baznas, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan zakat fitrah, di antaranya:
1. Beragama Islam;
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan; dan