PR DEPOK - Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu dan termasuk salah satu rukun Islam.
Selama ini, sebagai Muslim kita meyakini bahwa syarat sah dalam membayar zakat adalah dengan melakukan jabat tangan.
Namun, sebenarnya syarat utama dalam membayar zakat adalah niat dari pemberi zakat atau muzakki, yang dapat diucapkan dalam hati untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Pembayaran zakat secara online hanyalah merupakan perubahan dalam cara menyampaikan zakat, sama halnya dengan cara transportasi yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT Kartu Sembako April 2023 di Link Resmi Berikut, Dapatkan Bantuan Rp200.000
Namun, dana zakat tersebut tetap sampai ke tangan amil, asalkan pembayarannya dilakukan pada lembaga pengelola yang kredibel, resmi, dan berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima yang berhak.
Saat ini, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum membayar zakat secara online. Jawabannya adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.Com dari situs Baznas Kabupaten Jombang, berikut penjelasan mengenai bolehkah bayar zakat secara online.
Baca Juga: Cek Daftar dan Ketersediaannya di Sini, Beberapa Harga Bahan Pangan di Jakarta Turun