PR DEPOK - Memberikan zakat fitrah sudah menjadi kewajiban umat muslim, di mana zakat merupakan rukun islam keempat yang merupakan ibadah.
Membayar zakat fitrah biasanya ditunaikan oleh para umat muslim sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya dengan jumlah yang sudah ditetapkan dalam islam.
Biasanya, zakat fitrah dibayarkan hanya saat bulan puasa Ramadhan dengan membacakan bacaan niat sesuai dengan aturannya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Depok dan Sekitarnya, Lengkap dengan Bacaan Doa Buka Puasa
Begitupula, membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, istri, anak perempuan atau laki-laki jelas berbeda bacaannya.
Di samping itu, orang yang membayar zakat fitrah atau orang yang menerima zakat tersebut juga ada doa yang harus dibaca.
Perlu diketahui, besaran makanan pokok untuk membayar zakat fitrah yaitu 2,5kg beras.
Jika membayar zakat fitrah dengan uang tunai, maka jumlah yang harus dibayarkan yaitu senilai 2,5kg makanan pokok pula.