PR DEPOK - Membayar zakat fitrah termasuk salah satu rukum islam yang keempat dalam Islam.
Oleh karena itulah kita sebagai seorang muslim berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah bagi yang mampu.
Saat ini umat muslim maupun muslimah di dunia khususnya di Indonesia sedang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1444H pada tahun 2023.
Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran? Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id
Membayar zakat itu hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang mampu membayar zakat fitrah setiap bulan ramadhan menjelang bulan syawal.
Membayar zakat fitrah bisa dilaksanakan di mana saja, asalkan tempat itu memang tempat khusus penyaluran zakat fitrah.
Perlu diketahui bahwa membayar zakat fitrah harus disertai niat, yang harus dibacakan umat muslim, sebelum menyerahkan zakat fitrah.
Bacaan niat zakat fitrah bermacam-macam, tergantung dari niat dan tujuannya masing-masing.