8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Mualaf Termasuk?

- 4 April 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /Pexels

PR DEPOK - Memasuki minggu kedua bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, sebagian umat Muslim sudah mulai melakukan kewajiban membayar zakat fitrah baik secara pribadi maupun melalui badan amil zakat.

Bagi yang melakukan secara pribadi atau mandiri, sebaiknya mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah agar benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah satu di antaranya adalah mualaf.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 51 akan Dibuka? Begini Perkiraan Tanggalnya

Keterangan terkait 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur'an surat At-taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS.At-taubah:60).

Untuk lebih jelasnya mengenai siapa saja golongan orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, simak di bawah ini sebagaimana dikutip dari laman baznaz.kotabandung.go.id.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Dibayar Berapa? Cek Jadwal Pembayarannya di Sini

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1. Fakir

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah