8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja?

- 3 April 2023, 15:42 WIB
Ini 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah.
Ini 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. /Freepik/jcomp

PR DEPOK – Zakat fitrah menjadi salah satu amalan yang wajib ditunaikan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan.

 

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Syarat wajib zakat adalah beragama islam, merdeka, baligh, memiliki harta yang penuh dan berakal. Zakat fitrah ini nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Sinopsis Under Siege, Aksi Mantan Tentara Navy SEAL Hentikan Pembajakan Kapal Perang AS

Orang-orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam AL Qur'an surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi,

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah