Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah Ibnu Sabil. Ibnu Sabil bisa disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk bekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.***