PR DEPOK – Zakat fitrah menjadi salah satu amalan yang wajib ditunaikan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).
Syarat wajib zakat adalah beragama islam, merdeka, baligh, memiliki harta yang penuh dan berakal. Zakat fitrah ini nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: Sinopsis Under Siege, Aksi Mantan Tentara Navy SEAL Hentikan Pembajakan Kapal Perang AS
Orang-orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam AL Qur'an surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Indonesia Baik, berikut adalah 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
1. Fakir
Baca Juga: Tiket Persib vs Persis Solo Dibuka, Teddy Tjahjono Harapkan Bobotoh Datang ke Stadion
Orang yang tergolong fakir adalah orang-orang yang amat sengsara hidupnya. Tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Orang miskin adalah mereka yang memiliki harta namun sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan dan minum, tidak bisa lebih dari itu.
3. Amil
Baca Juga: Link Nonton Kimetsu no Yaiba Season 3: Swordsmith Village Arc Sub Indo,
Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat dari penerimaan zakat sampai menyalurkan zakat pada orang-orang yang membutuhkan
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang berada di tengah masyarakat non Muslim. Ini bertujuan agar orang-orang semakin yakin jika Islam adalah agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul Nya.
5. Riqab
Baca Juga: Kabar Baik! Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Zulkifli Hasan: Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Banyak
Riqab adalah orang yang dijadikan budak. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka bisa dimerdekakan. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang-orang yang memiliki hutang. Seseorang yang mempunyai hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang hanya untuk kepentingan maksiat maka hak untuk mendapatkan zakat akan gugur.
7. Fisabilillah
Baca Juga: Ditinggal Zainudin Amali, Kemenpora Akhirnya Diisi oleh Dito Ariotedjo sebagai Menpora RI
Fisabilillah adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk melakukan kepentingan di jalan Allah. Seperti berdakwah, mengembangkan agama Islam, mendirikan madrasah, dan lain lain.
8. Ibnu Sabil
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah Ibnu Sabil. Ibnu Sabil bisa disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk bekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.***