PR DEPOK - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan menjelang berakhirnya bulan suci ramadhan.
Untuk menunaikan zakat fitrah, diwajibkan untuk berniat baik untuk diri sendiri atau untuk keluarga.
Berzakat, termasuk zakat fitrah tidak hanya memberi manfaat bagi penerima, tetapi juga memberi banyak keuntungan untuk pemberi (muzaki). Di antaranya adalah, meraih berkah dan menyucikan harta.
Kata ‘zakat’ banyak disebutkan dalam Al-Quran, ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menjalankannya.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang, adapun syaratnya ialah beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).
Kemudian memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk Hari Raya Idul Fitri. Nominal atau bahan pokok yang dapat diberikan, seperti beras atau makanan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Polres Garut akan Dibuka, Simak Jadwal dan Tujuan Perjalanannya
Dilansir dari baznas.go.id , pembayaran zakat fitrah dapat diwalikan oleh orangtua atau saudara. Maka dari itu, niatnya pun berbeda-beda, tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri juga keluarga: