8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Siapa Saja?

- 3 April 2023, 15:42 WIB
Ini 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah.
Ini 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. /Freepik/jcomp

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang berada di tengah masyarakat non Muslim. Ini bertujuan agar orang-orang semakin yakin jika Islam adalah agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul Nya.

5. Riqab

Baca Juga: Kabar Baik! Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Zulkifli Hasan: Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Banyak

Riqab adalah orang yang dijadikan budak. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka bisa dimerdekakan. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang-orang yang memiliki hutang. Seseorang yang mempunyai hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang hanya untuk kepentingan maksiat maka hak untuk mendapatkan zakat akan gugur.

7. Fisabilillah

Baca Juga: Ditinggal Zainudin Amali, Kemenpora Akhirnya Diisi oleh Dito Ariotedjo sebagai Menpora RI

Fisabilillah adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk melakukan kepentingan di jalan Allah. Seperti berdakwah, mengembangkan agama Islam, mendirikan madrasah, dan lain lain.

8. Ibnu Sabil

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah