PR DEPOK – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu umat muslim. Selain itu setiap bulan Ramadhan umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa yang dilakukan di bulan Ramadhan hingga paling lambat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan dalam hadits Ibnu Umar ra:
“Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Baznas.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Puasa Ramadhan, tetapi selain itu zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu.
Zakat fitrah juga dikeluarkan untuk memberikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri sehingga semua umat muslim dapat merasakan termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.