Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Mudik Gratis Polres Garut
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menjalankan ibadah puasa Ramadhan, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan adalah beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, para ulama telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yangs etara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah sendiri antara lain menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya bahwa nilai zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp45.000/jiwa.
Demikian informasi mengenai besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat muslim.***