PR DEPOK – Terdapat sejumlah tata cara untuk membayar zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Diketahui hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat muslim yang mampu dan berkecukupan.
Zakat fitrah tersebut dapat berupa bahan pokok diantaranya, beras atau dapat pula diganti dengan uang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya.
Jumlah uang yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah Rp45.000 per jiwa. Ketentuan itu berlaku untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.
Baca Juga: Login Situs cekbansos.kemensos.go.id, Ketahui Siapa Penerima Bansos PKH Tahap 2 April 2023 di Sini
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Setiap daerah nilai yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah akan berbeda. Menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di setiap daerah.
Dilansir dari Baznas, besaran nilai zakat fitrah juga dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Adapun waktu untuk membayar zakat fitrah adalah sejak 1 ramadhan hingga paling lambat sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Cair Berapa untuk Lansia? Berikut Info Besaran Dana Bantuan dan Syarat Penerima
Penyaluran zakat fitrah diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pangan fakir miskin, agar mereka dapat menyambut hari raya dengan kecukupan dan kegembiraan. Hal itu sesuai dengan yang disunahkan oleh Rasulullah SAW.