PR DEPOK - Membayar zakat adalah salah satu ibadah wajib bagi seluruh umat muslim atau muslimah, tua ataupun muda, hingga bayi yang baru lahir di akhir bulan ramadhan sampai sebelum matahari terbenam.
Membayar zakat termasuk rukum islam yang keempat dan sudah menjadi salah satu kewajiban umat muslim untuk menunaikannya.
Pada hakikatnya, Membayar zakat ini bertujuan untuk saling membantu terhadap sesama bagi mereka yang butuh pertolongan.
Membayar zakat jelas memberi banyak keuntungan bagi muzaki atau si pemberi dan begitu pula bermanfaat bagi yang menerima nya.
Jika dilihat dalam Surah At-Taubah ayat 103, Allah SWT Menyerukan umatnya untuk membayar zakat yang beri banyak manfaat bagi orang banyak atau yang membutuhkan zakat tersebut.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka,” (Q.S At-Taubah : 103)
Di samping itu, zakat rupanya terbagi menjadi dua yakni Zakat Nafs (jiwa) yang sering disebut dengan zakat fitrah dan zakat maal (harta).