Hukum Membayar Zakat Secara Online
Menurut Buya Arrazy Hasyim, menyatakan bahwa secara umum berzakat hukumnya wajib bagi seorang Muslim yang sanggup.
"Inilah hebatnya Islam, hanya mewajibkan kepada orang yang sanggup. Sholat tidak sanggup berdiri, duduk. Puasa tidak sanggup berpuasa, cukup berbuka nanti diganti di waktu yang lain. Begitu zakat, tidak punya uang, tidak punya harta, tidak usah berzakat," jelasnya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 Online Lewat HP Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Akan tetapi berbeda lagi jika yang dimaksud itu zakat fitrah di bulan Ramadhan. Menurut Buya, zakat fitrah hukumnya wajib bagi siapapun.
"Yang paling mudah adalah berzakat di bulan Ramadhan. Zakat yang ini hukumnya wajib bahkan bagi orang yang belum sanggup dan bagi orang yang menanggungnya. Seperti kita punya anak, kita wajib menzakatkannya karena hanya senilai makan sehari," kata Buya menjelaskan.
Lantas, bolehkan bayar zakat dengan cara online. Buya Arrazi berpendapat bahwa hal tersebut boleh dilakukan dan tetap sah.
Baca Juga: Cair April 2023, 7 BLT dari Bansos PKH Tahap 2 Ini akan Disalurkan pada Kategori Masyarakat Berikut
Kelebihan Bayar Zakat Secara Online
Bayar zakat secara daring memiliki beberapa keunggulan, antara lain: