Kriteria, Syarat, dan Ketentuan Membayar Fidyah Puasa, Bisa Secara Online?

- 20 April 2023, 16:09 WIB
Berikut kriteria, syarat, dan ketentuan membayar fidyah puasa Ramadhan, bisakah dilakukan secara online?*
Berikut kriteria, syarat, dan ketentuan membayar fidyah puasa Ramadhan, bisakah dilakukan secara online?* /Pexels/Ahsanjaya/

Baca Juga: Berikut Ini 5 Makanan untuk Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk bisa sembuh;

3. Ibu yang sedang mengandung (hamil) atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dari dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa Ramadhan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, denda tersebut akan disumbangkan kepada orang miskin.

 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60 ribu per hari per jiwa.

Baca Juga: Moonbin ASTRO Meninggal, Cha Eunwoo di AS Pulang ke Korea, MJ Izin Darurat dari Wamil

Fidyah bisa dilakukan dengan cara membayar sejumlah uang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang ada di Indonesia.

Selain fidyah, ada pula kewajiban lain yang harus dilakukan oleh umat Islam agar mensucikan kembali harta yang dimiliki dan membantu kepada sesama, salah satunya yaitu dengan membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat maal.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x