Bagaimana Hukum Sholat Antara Laki-laki dan Perempuan Jika Dicampurkan? Simak Penjelasannya di Sini

- 1 Mei 2023, 07:22 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang sholat berjamaah.
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang sholat berjamaah. /Pexels/Michael Burrows.

PR DEPOK - Salah satu tugas penting bagi umat Islam adalah sholat. Ini merupakan salah satu pilar penting dalam Islam, termasuk di antara lima rukun Islam.

Diketahui, sholat adalah bentuk ibadah yang spesifik dilakukan dengan cara tertentu untuk memperoleh keridhaan Allah SWT dan mendekatkan diri pada-Nya.

Didalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 43 menerangkan :

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Kota Depok Besok, 1 Mei 2023: Waspada Guyuran Hujan Seharian Penuh

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Yang artinya : “Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk ”. Al Baqarah ayat 43

Seseorang yang beragama Islam dan telah mencapai usia baligh atau dewasa, serta memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai, dapat melaksanakan sholat dengan benar.

Baca Juga: Terbaru! 10 Link Twibbon dan Ucapan Hari Buruh 2023, Ada Versi Bahasa Inggris

Selain itu, sholat juga melibatkan Allah SWT sebagai tujuan dari ibadah, serta malaikat sebagai saksi atas pelaksanaan sholat tersebut. Dalam sholat berjamaah, terdapat pula jamaah yang terdiri dari dua atau lebih individu yang melaksanakan sholat bersama-sama.

Lalu bagaimana hukumnya sholat berjamaah, antara shaf laki-laki dengan perempuan jika disatukan, atau disejajarkan?

Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menyatakan bahwa shalat berjamaah tetap sah.

Baca Juga: Tempat Wisata Tersembunyi di Karawang yang Cocok Dikunjungi untuk Wisata dengan Keluarga

“Ketika seorang lelaki sedang sholat dan disampingnya terdapat seorang perempuan, maka sholatnya itu tidak batal (sah), dan sholat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat Mazhab kami (syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan Ulama”.

Meskipun sah, tetapi memiliki status hukum makruh dan tidak memperoleh keutamaan Fadhilah seperti melaksanakan shalat berjamaah. Menurut Syekh Abi Bakar Syatha menjelaskan :

“Yang berdiri dibelakang imam adalah makmum laki-laki, anak-anak, kemudian perempuan. Urutan ini sesuai hadits Nabi “Hendaklah yang berada tepat di belakang sholatku adalah orang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal diantara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali”.

Baca Juga: Soal di Pilpres 2024, Megawati Kantongi 10 Nama untuk Berpasangan dengan Ganjar Pranowo

Bila urutan barisan tersebut menyalahi ketentuan ini, maka hukumnya makruh.” sumber I'anah Al-Thalibin, Juz 2 halaman 31.

Dengan ini kita bisa menyimpulkan, dari beberapa keterangan diatas. Sholat itu penting, bahkan dalam agama Islam, sholat dianggap sebagai "tiang agama", yang mengindikasikan bahwa sholat merupakan salah satu elemen penting dalam Islam yang menjadi landasan bagi kelangsungan agama ini.

Artinya, sholat merupakan pilar utama dalam agama Islam yang sangat penting. Seperti dalam salah satu ayat alquran yang berbunyi :

Baca Juga: 5 Tempat Bakso Urat di Depok, Enak Disantap Selagi Panas Lengkap Dengan Alamatnya

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Yang artinya : “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-ku” Az Zariyat ayat 56.

Itulah penjelasan dan rangkuman dari sumber ulama besar Islam, mengenai hukum sholat berjamaah antara laki-laki dan perempuan, bercampur.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x