Tips Bedakan Produk Legal dan Ilegal, Bagaimana Caranya?

- 5 Juli 2023, 20:10 WIB
Berikut ini merupakan tips terkait cara untuk membedakan produk legal dan ilegal, secara resmi menurut BPOM.
Berikut ini merupakan tips terkait cara untuk membedakan produk legal dan ilegal, secara resmi menurut BPOM. /Dok. BPOM/

PR DEPOK - Maraknya produk obat dan makanan ilegal di pasaran membuat masyarakat menjadi geram. Pasalnya produk ilegal yang diedarkan secara luas tersebut menyerupai produk yang legal. Maka, untuk membedakan produk terebut, Badan Pengawas dan Makanan (BPOM) memberikan tips bedakan produk legal dan ilegal.

Masyarakat bisa dengan mudah untuk membedakan produk obat dan makanan tersebut secara legal atau ilegal. Caranya kalau produk legal tersebut tercantum Nomor Izin Edar (NIE) yang tertera pada produk. Sedangkan produk ilegal tidak ada NIE dalam kemasannya.

Mengapa harus tertera NIE? Karena NIE berfungsi untuk memastikan produk tersebut telah terdaftar di BPOM sehingga produk itu dijamin aman, berkhasiat, dan bermutu. Maka, bila Anda membeli obat dan makanan di pasaran harus di cek terlebih dahulu apakah tertera NIE atau tidak.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2023 Belum Kunjung Cair? Kenali 17 Penyebabnya agar Bisa Cair Kembali

Cara mengecek NIE tersebut cukup mudah. Anda bisa cek NIE terdaftar di cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile. Dan bisa juga menghubungi HALOBPOM 1500533. Hal itu agar memastikan bahwa produk tersebut legal dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Selanjutnya tips membedakan produk legal dan ilegal yaitu dengan perhatikan label pada kemasan.

Produk legal mencantumkan informasi produk menggunakan Bahasa Indonesia. Hal itu merupakan panduan yang dibuat oleh BPOM. Sedangkan produk ilegal dalam kemasannya ditulis dengan huruf kanji atau asing.

Baca Juga: Enak Bingit! 7 Pilihan Bakso Mercon dan Urat di Porwodadi dengan Harga Terjangkau, Berikut Alamatnya

Selain itu, BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat sembarangan secara online atau tanpa resep dokter. Dan menganjurkan membeli obat di platform yang sudah tersertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Caranya cukup mudah dengan melihat produk tersebut di https://psef.kemkes.go.id/

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x