Haters Lee Junho Dihukum Denda, Buntut Pencemaran Nama Baik

- 29 Juli 2023, 21:00 WIB
Lee Junho 2PM.
Lee Junho 2PM. /Soompi

PR DEPOK - Pengadilan Distrik Seoul menjatuhkan hukuman denda bagi haters atau seorang K-netz yang menyebarkan informasi palsu kepada aktor sekaligus penyanyi Lee Junho.

Menurut agensi Lee Junho yakni JYP Entertainment, haters tersebut melakukan pencemaran nama baik dengan memberikan informasi yang merugikan penyanyi 2PM itu

Melalui pernyataan resmi JYP Entertainment, pada Jumat, 28 Juli 2023, haters Lee Junho dihukum denda sekitar 3 juta won atau setara dengan Rp35. 592.281,79 rupiah.

Dikatakan JYP Entertainment, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang memberikan informasi hoaks kepada jajaran artis yang berada di naungan agensi tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus TPPO Ginjal, Polisi Beberkan Tugas Oknum Imigrasi Bali yang Terlibat

Lebih lanjut, agensi tersebut menegaskan akan menambah jumlah firma hukum guna membaski haters yang bisa membawa dampak buruk.

Komentator jahat yang dilontarkan haters kepada Lee Junho tidak bisa dimaafkan. Juga, agensi tidak akan mengabaikan kejadian serupa kepada artisnya.

"Kami akan terus mengambil tindakan keras tanpa keringanan hukuman dan tidak mengabaikan postingan jahat atau penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar tentang artis kami," tulis JYP Entertainment melalui penyataan resminya. Dilansir dari Soompi.

Masih dalam keterangan yang sama, JYP Entertainment berjanji akan melindungi setiap artisnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x