PR DEPOK - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat jual beli ginjal meresahkan publik, karena adanya keterlibatan oknum imigrasi yang bekerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satgas TPPO Polri, pihaknya sudah menangkap empat oknum imigrasi.
Para tersangka menyalahgunakan kekuasaanya demi membantu korban yang disebut sebagi pendonor ginjal pergi ke Kamboja melalui Bali.
Para tersangka yang bekerja sebagai pihak imigrasi memanfaatkan jalur khusus yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk meloloskan target TPPO Ginjal.
Baca Juga: BPNT Juli 2023 Hari Ini Sudah Cair? Cek Info dan di cekbansos.kemensos.go.id
Disebutkan, 18 korban dari 30 orang memilih pergi ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Melalui bandara tersebut oknum imigrasi mendapatkan imbalan yang dari setiap pendonor ginkal sebesar Rp3,2 juta, Rp 3,5 juta, hingga Rp3,7 Juta.
Berdasarkan hasil keterangan, oknum imigrasi menggunakan jalur khusus agar para pendonor ginjal tidak mendapatkan pengecekan lebih dalam.
"Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Dilansir dari PMJ News.