Korban TPPO Luar Negeri Capai 100 Persen dalam Dua Tahun Terakhir, Kemlu: Perlu Atensi Khusus

- 21 Juli 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemlu menanggapi soal korban TPPO luar negeri yang mencapai hingga 100 persen dalam dua tahun terakhir ini.
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemlu menanggapi soal korban TPPO luar negeri yang mencapai hingga 100 persen dalam dua tahun terakhir ini. /Pixabay/PublicDomainPictures/

PR DEPOK - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat adanya lonjakan korban yang mengalami Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

Berdasarkan data dua tahun terakhir, Kemlu mencatat kenaikan korban TPPO luar negeri capai 100 persen. Lonjakan ini, dinilai sangat signifikan dibandingan tahun sebelumnya.

Kenaikan 100 persen hanya berasal dari korban TPPO di luar negeri. Menurut Kemlu, kenaikan korban bisa bertambah berdasarkan data Polri perihal kasus TPPO yang terjadi di dalam negeri.

"Kemlu dalam dua tahun terakhir ini, dari tahun 2021 hingga 2022 mencatat adanya peningkatan yang cukup tinggi terkait dengan korban TPPO yang ada di luar negeri. Tentu catatan dari Polri akan lebih banyak, karena ada TPPO juga di dalam negeri. Kemlu mendapatkan ada 100 persen lebih," kata Direktur Pelindungan WNI & BHI Kemlu, Ahmad Baihaqi yang dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Bantah Bermain Judi Slot Saat Rapat, Netizen Singgung Soal Rakyat

Ahmad Baihaqi menjelaskan perlu adanya atensi khusus, karena korban TPPO merajalela di luar negeri dan dalam negeri.

Atensi khusus yang dimaksud dengan melibatkan beberapa pihak terkait yang tergabung di dalam kementerian, lembaga, maupun instansi.

"Hal itu memberikan gambaran yang cukup kepada kita semua bahwa kasus TPPO ini memerlukan atensi, perlu kerja sama yang kuat antar instansi, antar kementerian, antar lembaga," ungkapnya.

Lebih lanjut, kerja sama pihak terkait diharapkan dapat melakukan pencegahan, penanganan, hingga menindaklanjuti sindikat pelaku TPPO skala internasional maupun nasional.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x