Tidak Ada Tebang Pilih Pelaku TPPO pada Anak dan Perempuan!

- 28 Juni 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi perdagangan orang.
Ilustrasi perdagangan orang. /Marcelo Renda/Pexels

PR DEPOK - Presiden RI Joko Widodo mengajak para pemimpin di kawasan ASEAN untuk menindak tegas pelaku utama kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi ketika menyampaikan hasil kesepakatan dari KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo pada Mei 2023 lalu. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan dari KTT ASEAN 2023 antara lain perlindungan terhadap pekerja migran dan korban perdagangan manusia.

Terkait dengan kejahatan TPPO, pada tahun 2015 hingga 2019 di Indonesia terdapat ribuan orang korban TPPO dengan mayoritas perempuan dewasa sekitar 77%. Sementara itu, data menunjukkan sepanjang tahun 2015 hingga 2021, Bareskrim dan Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 14 anak laki-laki dan 381 anak perempuan menjadi korban TPPO.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memiliki data pengaduan anak yang menjadi korban penculikan, penjualan, dan perdagangan pada tahun 2021 hingga 2022. 

Baca Juga: Soal Korban TPPO, Kemlu: Mereka Bukan Pelaku Kriminal

Pada tahun 2021, terdapat 15 orang anak yang menjadi korban penculikan dan mengalami peningkatan pada tahun 2022 menjadi 27 anak. Tidak hanya kasus penculikan yang mengalami peningkatan namun hal yang sama juga terjadi pada korban penjualan anak atau perdagangan. Pada tahun 2021, anak sebagai korban penjualan atau perdagangan berjumlah 13 anak dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 14 anak. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan adanya peningkatan jumlah korban TPPO dari tahun 2019 hingga 2021. Namun, mengalami penurunan pada tahun 2022. Terdapat sebanyak 226 korban  pada tahun 2019, secara berturut-turut meningkat pada tahun 2020 dan 2021 yakni 422 dan 683 korban serta menurun menjadi 401 korban pada 2022. Secara persentase 50,92% korban merupakan anak-anak dan 46,24% adalah perempuan.

Dengan adanya berbagai kasus TPPO di Indonesia tersebut, pemerintah secara berkala memperkuat penegakan hukum dengan mengeluarkan beberapa regulasi terkait pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada anak. Tebas habis segala bentuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tanda adanya sistem tebang pilih terhadap para pelaku.

Beberapa regulasi yang dibuat yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Keppres No. 59 Tahun 2002 tentang RAN BPTA, dan Peraturan Kemenko Bidang PMK No. 2 tahun 2016 tentang RAN TPPO.

Baca Juga: Viral Kasus Revenge Porn Mahasiswi di Pandeglang, Kakak Korban Ungkap Kronologi dan Dugaan Ketidakadilan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah