PR DEPOK - Empat orang anak perempuan di bawah umur diduga telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Usai terungkapnya kasus tersebut, pihak kepolisian Resos (Polres) Indramayu, Jawa Barat kemudian memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang telah menjadi korban.
Hal itu disampaikan oleh Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara pada Minggu, 15 Agustus 2021.
Baca Juga: Legenda Bayern Munich Gerd Muller Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun, Berikut Catatan Prestasinya
"Hari ini empat korban TPPO dapat kita pulangkan, setelah tiga bulan berada di Papua," kata Lutfi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, 16 Agustus 2021.
Lutfi juga mengatakan bahwa dua orang korban berasal dari Kabupaten Indramayu, satu dari Majalengka, dan satu lainnya dari Cirebon.
Keempatnya, menurut Lutfi, dikirim ke Paniai, Papua untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.
"Keempat korban tersebut masih di bawah umur, di mana rerata usia mereka baru sekitar 14 tahun," ujarnya.