Turut Serta dalam TPPO Ginjal, Oknum Polisi Akan Diproses Propam Polri

- 21 Juli 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO).
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO). /Freepik/bedneyimages/

PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat jual beli ginjal internasional Bekasi-Kamboja. Menurut pihak terkait, salah satu tersangka merupakan oknum polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, oknum polisi yang terlibat TPPO ginjal berinisial Aipda M.

TPPO ginjal yang melibatkan oknum polisi itu, termasuk perbuatan pidana. Dalam hal ini, Aipda M akan diproses melalui Propam Polri.

Nantinya, oknum polisi yang terlibat TPPO ginjal akan menjalani beberapa langkah tindak pidana. Juga, Propam Polri akan melakukan sidang kode etik.

Baca Juga: Ryan Gosling Pemeran Ken di Film Barbie, Hadiahkan Gitar untuk Jimin BTS

"Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana," jelas Kombes Pol Trunoyudo, seperti dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut, Kombes Pol Trunoyudo tidak bisa menjelaskan hasil keputusan sidang Propam Polri dalam jangka waktu yang cepat.

Pasalnya, oknum polisi itu, nantinya akan melalui berbagai prosedur sidang yang ditetapkan oleh Propam Polri.

Baca Juga: 7 Peluang Usaha Minuman Kemasan yang Segar dan Menguntungkan, Susu Murni Salah Satunya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x